Wednesday 18 April 2012

Manusia dan Keadilan

Pengertian Keadilan - Berbicara mengenai konsep atau Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan adalah suatu kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda ataupun orang
Dalam Al-Qur’an sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya atau proporsional.
Kategori Keadilan

Menurut Adam Smith, seorang bapak ilmu ekonomi modern membagi keadilan menjadi dua yaitu:
Keadilan Komutatif, Prinsip dari keadilan komutatif tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga, ataupun anggota masyarakat, baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya.
Keadilan Distributif, Prinsipnya adalah bahwa manusia secara kodrati mempunyai rasa setia kawan yang kuat yang tidak begitu saja membiarakan sesamanya hidup menderita.

Menurut KH. Abdurrahman Wahid:
Secara Kebahasaan Al’adl adalah sebagai suatu keseimbangan.
Secara Keagamaan (Fiqh) Al’adl menjadi Al’adalah yang dapat diartikan sebagi daya psikologis yang menolak perbuatan buruk dan mendorong perbuatan baik.
Secara Umum, sebagai lawan dari kedzaliman berupa Keadilan Intelektual yaitu meletakkan keyakinan pada tempatnya yang benar atau meyakini sesuatu secara proporsional dan Keadilan Faktual yaitu meletakkan suatu perbuatan pada tempat yang layak. Keadilan Faktual ada 2 macam, yaitu Keadilan Subjektif (perbuatan sempurna terhadap diri sendiri) dan Keadilan Objektif (perbuatan sempurna terhadap selain diri sendiri)


Keadilan Sosial, merupakan salah satu dari butir Pancasila yaitu sila kelima yaitu "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality) yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat. Hukum yang Adil adalah bahwa semua warga negara berkedudukan sama dimata hukum sehingga hukum dapat dijadikan sebagai alat untuk membentuk masyarakat yang lebih baik, bermoral, berdisiplin dan bekerja keras.

Keadilan juga berkaitan dengan demokrasi dan kemanusiaan yang dituangkan dalam salah satu butir pancasila yaitu sila kedua”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Selaras dengan makna keadilan, menempatkan sesuatu pada tempatnya, menjadikan keadilan sebagai sentral dalam Pancasila adalah mencerminkan keinginan agar prinsip-prinsip di dalamnya tidak saling meniadakan, tetapi saling menguatkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Keadilan merupakan hal yang mendasar yang memang harus ada dalam kehidupan ini.
Pengertian Keadilan Di ulas oleh Azhie Rating ( 5.0 )


Artikel Mengenai Keadilan
Saya sebenarnya malas menulis tema ini, tidak menarik dan membosankan. Tetapi, saya juga pusing melihat dan membaca komentar-komentar miring tentang kiprah hakim Indonesia oleh sejumlah pengamat, penulis, dan pembicara.


Apa yang tengah dilakukan hakim seluruh Indonesia di Jakarta, sejatinya mendapat apresiasi oleh masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, bukankah demokrasi itu adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Kita harus bangga masih ada penegak hukum yang mau menyuarakan keadilan, menguak kebatilan, dan membuka misteri yang lama tersimpan. Bukan justru menghujat mereka, mencaci, memberikan komentar miring dan praduga tak bersalah.


Melalui tulisan ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal penting dalam sejarah republik ini tentang hakim Indonesia. Pertama, aksi mogok hakim bukan pertama kali terjadi, sebelumnya sejumlah hakim di dunia pernah melakukan mogok, sebut saja di Ceko, Amerika Serikat, Yugoslavia, Cina, bahkan Mesir. Substansi yang mereka suarakan sama, keadilan dari rakyat dan penguasa.


Kedua, hakim sebagai penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, selalu bertindak atasnama keadilan dan hukum. Oleh sebab itu, hakim seharusnya bukan menegakkan peraturan, melainkan menegakkan keadilan untuk semua pencari keadilan.


Aksi mogok sidang yang akan dilakukan hakim Indonesia adalah bagian dari mencari keadilan, bagaimana mungkin keadilan agak kokoh berdiri, ketika hakimnya merasa lapar, mengingat hutang piutang, mengenang atap rumah bocor dan biaya pendidikan anak yang masing menunggak. Apakah mungkin keadilan akan berjalan seadanya ketika hakim dalam keadaan terancam oleh godaan ’suap’ alias sogok alias gratifikasi.


Bukan bermaksud egois, namun sesungguhnya profesi penegak hukum adalah profesi mulia, Advokat adalah profesi officium nobile, jaksa juga profesi terhormat, polisi pun demikian, bahkan hakim juga profesi bermartabat yang harus dipelihara dan dijaga oleh seluruh rakyat Indonesia.


Sedikit meluruskan, fakta empiris masih banyak hakim yang merana di atas menara, bernyanyi tidak sesuai suara gendang dan berusaha membuka blokade pintu syurga dengan pesimis. Masih ada juga hakim terpaksa menjadi guru karena melunasi tunggakan listrik, telpon dan air bersih. Ada hakim yang hidup di pinggiran pantai dan tengah-tengah pulau yang tidak ada dalam PETA dengan memancing ikan lalu dijual.


Tidak sedikit hakim yang berpisah dengan anak dan istri karena tidak sanggup bersama-sama mereka, lagi-lagi faktor ekonomi. Saya justru takut dan khawatir jika hakim tidak terpenuhi hak-hak mereka, lalu mereka akan menjadi kufur karena kefakirannya. Bukankah Tuhan telah berfirman dalam Kitab Suci bawaan Muhammad SAW, “Sesungguhnya kefakiran (miskin) akan membawa kepada kekufuran.”


Janganlah mencaci dan meremehkan hakim Indonesia, kerena mereka adalah aset kita dalam penegakan hukum dan keadilan, kalaupun hukum kita masih carut marut, itu bukanlah semata-mata kesalahan hakim Indonesia, bukan kesalahan rakyat, dan kesalahan UU. Siapa tahu itu adalah kesalahan mereka yang berbicara tanpa bekerja?
(sumber:  
http://hukum.kompasiana.com/2012/04/11/hakim-hukum-dan-keadilan-rakyat/)


Komentar saya 
Menurut saya : Hukum di Indonesia ini sudah melakukan hukum rimba, karena dimana yang kuat disitu yang menjadi raja. Lalu bagaimana nasib si lemah? mungkin yang lemah akan menjadi debu-debu yang tidak boleh menuntut keadilan.
seperti contohnya Nenek yang mencuri coklat lalu mereka diadili ke meja hijau dengan dakwaan yang menurut saya tidak masuk akal. Coklat yang sudah jatuh ke tanah mungkin itu sudah dianggap tidak berguna tapi mengapa sampai ke meja hijau kasusnya?
Dari pada sampai kemeja hijau alangkah baiknya dihibahkannya uang dari pada untuk menyewa kuasa hukum hingga berpuluh-puluh juta hingga ratusan jika kasusnya 'goal'.
Lalu bagaimana koruptor yang korupsi hingga milyaran rupiah?
hukumnya hanya sebentar dan mereka bisa melakukan lagi
Ada juga yang menyuap hakim dan dia bebas dari penjara. Mungkin julukan Negara Indonesia telah hilang.
Dimana yang kuat dia yang berkuasa di negeri ini, Dimana yang punya kedudukan dia buta akan hukum, dan dimana yang kecil dia semakin ditindas oleh zaman yang sudah tak menganal 'wong cilik'
Seharusnya hukum berandaskan Al-qur'an dan Hadist dimana didalamnya hukum islam yang adil berlaku.
Tidak mengenal yang kaya, tidak mengenal jabatan, atasan, si kecil, yang kalangan bawah dan lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment