BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Nilai,
norma, dan moral adalah konsep-konsep
yang saling berkaitan. Dalam hubungannya
dengan Pancasila maka ketiganya akan
memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala
penjabaran norma baik norma hukum, norma
moral maupun norma kenegaran lainnya. Di samping itu, terkandung juga
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan
komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu
nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila
memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi terhadap
masyarakat Indonesia, nilai ini dijabarkan dikehidupan nyata. Tetapi sangat
disayangkan banyak yang melanggar norma-norma pancasila dan hukum. Seharusnya
setiap masyarakat harus memiliki makna-makna nilai yang terkandung dalam
pancasila.
1.2 Penegasan Mengenai Judul
Pada
karya ilmiah kali ini penulis akan menjelaskan beberapa penegasan judul
mengenai Pancasila Sebagai Sistem Etika.
Dimana dijaman Globalisasi ini masyarakat Indonesia telah lupa akan dasar-dasar
Pancasila sebagai etika baik itu norma-norma baik itu norma moral dan norma
hukum.
1.3 Rumusan Masalah
1.
Apa itu Nilai, Norma dan Moral?
2.
Apa hubungan antara Nilai, Norma dan Moral?
3.
Apa makna nilai-nilai yang terkandung setiap sila Pancasila?
1.4 Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan penelitian penulisan karya ilmiah adalah sebagai berikut:
1.
Penelitian ini dipergunakan sebagai Tugas karya ilmiah Pendidikan Pancasila;
2.
Sebagai sumber informasi untuk pembaca;
3.
Mengetahui makna-makna nilai, norma dan moral
1.5 Sistematika
BAB
I PENDAHULUAN
Dalam
Bab ini akan membahas mengenai Latar belakang masalah, Penegasan mengenai
judul, Alasan pemilihan judul dan tujuan penelitian. Sebagai mana bab ini
menjelaskan tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika
BAB II
ANALISA DAN TEORI
Dalam
Bab ini akan membahas mengenai analisa-analisa yang mempengaruhi faktor-faktor
tentang Analisa landasan teori, Nilai, Norma dan Moral.
BAB III
ANALISA DATA
Dalam
Bab ini akan membahas mengenai Analisa data aplikasi norma, nilai dan moral
dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB IV
KESIMPULAN
Dalam
Bab ini akan membahas mengenai Kesimpulan dan saran karya tulis ilmiah ini.
BAB
II
ANALISA
LANDASAN TEORI
2.1 Analisa Teori
Nilai,
Norma, dan Moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Pancasila sebagai
suatu system filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber
penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma moral maupun norma
kenegaraan lainnya. Disamping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang
bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Nilai-nilai
dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praktis atau kehidupan nyata dalam
masyarakat, bangsa dan Negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian
menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi:
a. Norma Moral
Yang
berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.
b. Norma
Hukum
Suatu
system peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan wakt
tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum. Dalam pengertian itulah
Pancasila berkedudukan dari sumber segala sumber hukum.
Etika,
etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana
manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi mendjadi dua kelompok. Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu dengan berbagai ajaran moral.
Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut:
a. Etika
Umum, merupakan mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia.
b. Etika
Khusus, dimana etika ini membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam
hubungannya dengan aspek kehidupan manusia, baik individu maupun sosial.
2.1.1 Nilai, Norma dan Moral
Dalam
hal ini dimana Nilai, Norma dan Moral sangat saling berkaitan
2.1.1.1 Pengertian
Nilai
Nilai
atau value adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk
memuaskan manusia. Sidat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat
sesorang ataupun kelompok. Jadi pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang
melekat pada suatu objeknya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia
untuk menghubungkan suatu dengan suatu yang lain kemudian untuk selanjutnya
diambil keputusan. Keptusan itu adalah nilai yang dapat menyatakan berguna atau
tidak bergunanya, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik dan seterusnya.
Dengan demikian, nilai adalah suatu yang berharga, berguna, memperkaya batin
dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya.
Max
Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang tidak ada tidak sama tingginya dan
luhurnya. Menurut nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu:
1. Nilai
kenikmatan adalah nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa
senang, menderita atau tidak enak.
2. Nilai
Kehidupan adalah nilai penting bagi kehidupan jasmani, kesehatan serta
kesejateraan umum.
3. Nilai
Kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan
pengetahuan murni.
4. Nilai
Kerohanian adalah tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Menurut
Notonagoro nilai dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Nilai
Material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
2. Nilai
Vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu
aktifitas atau kegiatan.
3. Nilai
Kerohanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rohani manusia yang dibedakan
dalam empat tingkatan diantara lain nilai kebenaran, nilai keindahan/estetis,
nilai kebaikan atau moral dan nilai religious.
Nilai-nilai
yang dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan criteria sehingga merupakan suatu
keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela.
2.1.1.2 Pengertian
Moral
Moral
berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau
kelakuan. Moral adalah tentang ajaran hal yang baik dan buruk, yang menyangkut
tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral dalam perwujudannya dapat berupa
peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral
dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat
kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara.
2.1.1.3
Pengertian Norma
Kesadaran
manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan
terhadap suatu peraturan atau norma. Norma adalah perwujudan martabat manusia
sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu
kesadaran dan sikap luhur yang dikendaki oleh tata nilai yang dipatuhi. Oleh
karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat,
norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial.
2.1.2 Nilai dasar, Nilai Instrumental dan Nilai
Praksis
2.1.2.1 Nilai Dasar
Setiap nilai memiliki
nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari
nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut
kenyataan objektif yang dari segala sesuatu. Contohnya: hakikat tuhan, manusia
atau mahluk lainnya. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa
Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
2.1.2.2 Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai
yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar dapat bermakna
sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang
jelas dan konkrit. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia,
nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang
merupakan penjabaran pancasila.
2.1.2.3 Nilai Praktis
Nilai praktis merupakan penjabaran
lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan
demikian nilai praktis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai dasar dan
nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai praktis dijiwai kedua nilai tersebut
diatas dan tidak bertangan dengannya. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai
praksis, dengan kata lain, semua undang-undang yang dibawah UUD 1945 sampai
kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
2.1.3 Hubungan Nilai, Normal dan Moral
Nilai,
Normal dan Moral merupakan kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara disetiap
waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi
bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki fondasi yang
kuat. Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma
akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Selain itu hubungan antara
moral dan etika seringkali dijajarkan dengan maknanya. Namun dibalik itu makna
etika dalam pengertiannya tidak berkewenang menentukan apa yang boleh tidak
boleh dilakukan seseorang.
2.1.4 Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Bagi
Bangsa Dan Negara Republik Indonesia
2.1.4.1
Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu
nilai yang besifat sistematis. Dasar pemikiran filosofisnya adalah sebagi
berikut: Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia
mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan,
serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai objektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Rumusan dari sila Pancasila sebenarnya
hakikat dan maknanya menunjukan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan
abstrak.
b. Inti dari pancasila akan tetap ada sepanjang
masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
c. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945
Sebaliknya
nilai subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaannya bergantung dan
terlekat pada Indonesia sendiri. Hal itu dijelaskan sebagai berikut:
a. Nilai Pancasila timbul dari bangsa sehingga
bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
b. Nilai pancasila merupakan filsafat
(pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa.
c. Nilai Pancasila di dalamnya terakndung
ketujuh nilai kerokhanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan,
kebijaksanaan, estetis dan religius.
2.1.4.2 Nilai Pancasila
Sebagai Fundamental Negara
Pokok pikiran pertama
menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan yaitu Negara yang
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini terkandung
dalam sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan
bahwa Negara kehendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pokok pikiran ini terkandung dalam sila ke lima.
Pokok pikiran ke tiga menyatakan
bahwa Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan. Hal ini terkandung dalam sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan
bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab. Hal ini terkandung dalam sila pertama dan kedua.
Nilai dasar yang fundamental dalam
sebuah hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah,
dalam arti dengan jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk berubah. Dalam
pengertian seperti itulah dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar
yang fundamental bagi Negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara. Disamping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan
landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan.
2.1.5 Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
a. Ketuhanan Yang Maha ESA
Nilai-nilainya meliputi dan mejiwai
keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa Negara yang
didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha
ESA.
Konsekuensi yang muncul kemudian adalah
realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar kemanusiaan
(HAM) bahwa setiap warga Negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan
menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing. Hal
ini terjamin dalam pasal 29 UUD 1945.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia
yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi piker, rasa, karsa, dan
cipta. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai
dengan martabat. Adil berarti wajar yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan
kewajiban sesorang. Beradab sinonim dengan sopan santun, budi luhur dan susila
artinya sikap hidup, keputusan dan tindakan harus senantiasa berdasarkan pada
nilai-nilai budi, keluhuran, kesopanan dan kesusilaan. Dengan demikian sila ini
mempunyai makna kesadaran sikap dan perbuatan yang berdasarkan kepada potensi
budi nurani manusia delam hubungan norma-norma dan kesusilaan umumnya.
c. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu
artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertianbersatunya
bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan
Indonesia dalam sila ketiga ini mencangkup kesatuan dalam arti ideology,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Persatuan Indonesia
ialah bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia yang bersatu karena
didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara yang
merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham
kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh ketuhanan yang maha esa, serta
kemanusiaan yang adil dan beradab.
d.
Kerakyatan Yang Dipinpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
kerakyatan berasal dari kata rakyat
yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah Negara tertentu.
Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut system demokrasi yang
menempatkan rakyat posisi tertinggi hirarki kekuasaan. Dengan demikian sila ini
mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam
pengambilan keputusan-keputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan
masyarkat sekaligus sebagai asas atau prinsip-prinsip tata pemerintahan Negara.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang
berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun
spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi
rakyat Indonesia.
BAB
III
ANALISA
DATA
3.1 Aplikasi Nilai, Norma dan Moral Dalam
Kehidupan Sehari-hari
Dalam
kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga
moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud
dengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai
apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai
contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri
bernilai buruk. Dan dapat juga dicontohkan, seorang kepala keluarga yang belum
mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga
yang tidak bertanggung jawab. Demikian pula, guu yang melihat siswanya gagal
dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai
berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan
perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup
seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari
nilai.
Dapat
di jelaskan juga bahwa yang dimaksud norma social adalah patokan perilaku dalam
suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan
sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Tingakat
norma dasar didalam masyarakat dibedakan menjadi 4 yaitu:
1.
Cara
Contoh:
cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan
2.
Kebiasaan
Contoh:
Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau
kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3.
Tata kelakuan
Contoh:
Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4.
Adat istiadat, Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan
ke daerah lain.,upacara adat (misalnya di Bali)
Norma hukum (laws)
Contoh:
-
Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polentas
-
Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
Norma kesusilaan
Contoh
:
orang
yang berhubungan intim di tempat umum akan di cap tidak susila, melecehkan
wanita ataupun laki-laki didepan orang.
Norma kesopanan
Contoh
:
-
memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil.
-Tidak
meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan,
kencing di sembarang tempat
Dan
ada beberapa norma yang lain yang belum di sebutkan dalam hal ini. Setelah
masuk pada nilai dan norma. Dalam aplikasi yang terakhir akan membahas tentang
moral.
Moral
(Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang
lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak
memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki
nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang
harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang
berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa
melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai
implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari
sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di
sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh
sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara
utuh.
Contoh
moral adalah : Tidak terdapat adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada
orang lain, dengan demikian masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi
nilai nilai HAM. Dapat dicontoh dalam hal nya pendidikan. Seorang siswa yang
ingin bersekolah tapi dengan tidak dana maka ia tak dapat sekolah sampai
cita-citanya tidak terwujud.
Contohnya
moral dalam halnya kehidupan sehari kalau kita menemukan tas yang berisikan
dokumen penting dan juga sejumlah uang yang tersapat dalam tas tersebut.
Seandainya kita memiliki moral yang baik maka kita akan memberikan tas itu pada
kepemiliknya kalau tidak pada yang berwajib.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
KESIMPULAN:
Nilai, norma, dan moral adalah
konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka
ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling menglengkapi sebagai sistem
etika.
Pancasila sebagai suatu system filsafat pada
hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran
norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaran lainnya. Di samping
itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,mendasar,
rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran
filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat medasar yang memberikan
landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
SARAN:
Semoga masyarakat era globalisasi jaman sekarang
tidak melupakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Seperti halnya
banyak masyarakat yang berprilaku sesuai dengan keinginannya tanpa berdasarkan
pancasila sebagai tolak ukur beretika.
DAFTAR PUSTAKA
Muchji, H. Achmad Etall. 2007, Pendidikan Pancasila,
Gunadarma.
Kaelan,
1995, “Hakikat sila-sila Pancasila”, Dalam Ensiklopedia Pancasila Pariata
Westra (ED), Penerbit BPA, Yogyakarta.
Kaelan,
1983, Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945, Liberty, Yogyakarta
Laboraturium
Pancasila IKIP Malang, 1993, Pendidikan Pancasila, Edisi Ketiga, Malang.
Elly
M. Setiadi, 2005, Pendidikan Pancsaila, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ismaun,
1997, Pendidikan Pancasila, CV. Yulianti, Bandung.
Suseno, Franz-Magniz, Etika Politik; Prinsip-prinsip
Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia, 2003