Tuesday, 28 April 2015

Pancasila Sebagai Sistem Etika

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
Nilai, norma, dan moral adalah  konsep-konsep yang  saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya  akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan  suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran  norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaran lainnya. Di samping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi terhadap masyarakat Indonesia, nilai ini dijabarkan dikehidupan nyata. Tetapi sangat disayangkan banyak yang melanggar norma-norma pancasila dan hukum. Seharusnya setiap masyarakat harus memiliki makna-makna nilai yang terkandung dalam pancasila.

1.2       Penegasan Mengenai Judul
Pada karya ilmiah kali ini penulis akan menjelaskan beberapa penegasan judul mengenai Pancasila Sebagai Sistem Etika. Dimana dijaman Globalisasi ini masyarakat Indonesia telah lupa akan dasar-dasar Pancasila sebagai etika baik itu norma-norma baik itu norma moral dan norma hukum.

1.3       Rumusan Masalah
            1. Apa itu Nilai, Norma dan Moral?
            2. Apa hubungan antara Nilai, Norma dan Moral?
            3. Apa makna nilai-nilai yang terkandung setiap sila Pancasila?

1.4       Tujuan Penelitian
            Adapun tujuan penelitian penulisan karya ilmiah adalah sebagai berikut:
            1. Penelitian ini dipergunakan sebagai Tugas karya ilmiah Pendidikan Pancasila;
            2. Sebagai sumber informasi untuk pembaca;
            3. Mengetahui makna-makna nilai, norma dan moral

1.5       Sistematika
        BAB I PENDAHULUAN
        Dalam Bab ini akan membahas mengenai Latar belakang masalah, Penegasan mengenai judul, Alasan pemilihan judul dan tujuan penelitian. Sebagai mana bab ini menjelaskan tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika

        BAB II ANALISA DAN TEORI
        Dalam Bab ini akan membahas mengenai analisa-analisa yang mempengaruhi faktor-faktor tentang Analisa landasan teori, Nilai, Norma dan Moral.

        BAB III ANALISA DATA
        Dalam Bab ini akan membahas mengenai Analisa data aplikasi norma, nilai dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
       
        BAB IV KESIMPULAN
        Dalam Bab ini akan membahas mengenai Kesimpulan dan saran karya tulis ilmiah ini.


BAB II
ANALISA LANDASAN TEORI

2.1       Analisa Teori
Nilai, Norma, dan Moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Disamping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Nilai-nilai dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praktis atau kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa dan Negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi:
a.      Norma Moral
Yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.
b.      Norma Hukum
         Suatu system peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan wakt tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan dari sumber segala sumber hukum.
Etika, etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi mendjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut:
a.      Etika Umum, merupakan mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
b.      Etika Khusus, dimana etika ini membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan aspek kehidupan manusia, baik individu maupun sosial.

2.1.1               Nilai, Norma dan Moral
            Dalam hal ini dimana Nilai, Norma dan Moral sangat saling berkaitan
2.1.1.1 Pengertian Nilai
Nilai atau value adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sidat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat sesorang ataupun kelompok. Jadi pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu objeknya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan suatu dengan suatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keptusan itu adalah nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak bergunanya, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik dan seterusnya. Dengan demikian, nilai adalah suatu yang berharga, berguna, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya.
Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang tidak ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurut nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu:
1.    Nilai kenikmatan adalah nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak.
2.    Nilai Kehidupan adalah nilai penting bagi kehidupan jasmani, kesehatan serta kesejateraan umum.
3.    Nilai Kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni.
4.    Nilai Kerohanian adalah tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Menurut Notonagoro nilai dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.    Nilai Material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
2.    Nilai Vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktifitas atau kegiatan.
3.    Nilai Kerohanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rohani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan diantara lain nilai kebenaran, nilai keindahan/estetis, nilai kebaikan atau moral dan nilai religious.
Nilai-nilai yang dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan criteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela.

2.1.1.2 Pengertian Moral
              Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah tentang ajaran hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara.


2.1.1.3 Pengertian Norma
              Kesadaran manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu peraturan atau norma. Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikendaki oleh tata nilai yang dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial.

2.1.2   Nilai dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
2.1.2.1 Nilai Dasar
              Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan objektif yang dari segala sesuatu. Contohnya: hakikat tuhan, manusia atau mahluk lainnya. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

2.1.2.2  Nilai Instrumental
              Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan penjabaran pancasila.

2.1.2.3  Nilai Praktis
              Nilai praktis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praktis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai dasar dan nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai praktis dijiwai kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertangan dengannya. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata lain, semua undang-undang yang dibawah UUD 1945 sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.

2.1.3   Hubungan Nilai, Normal dan Moral
            Nilai, Normal dan Moral merupakan kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara disetiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki fondasi yang kuat. Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Selain itu hubungan antara moral dan etika seringkali dijajarkan dengan maknanya. Namun dibalik itu makna etika dalam pengertiannya tidak berkewenang menentukan apa yang boleh tidak boleh dilakukan seseorang.

2.1.4   Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Bagi Bangsa Dan Negara Republik Indonesia
2.1.4.1 Dasar Filosofis
         Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang besifat sistematis. Dasar pemikiran filosofisnya adalah sebagi berikut: Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai objektif Pancasila  dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.     Rumusan dari sila Pancasila sebenarnya hakikat dan maknanya menunjukan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak.
b.    Inti dari pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
c.     Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Sebaliknya nilai subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaannya bergantung dan terlekat pada Indonesia sendiri. Hal itu dijelaskan sebagai berikut:
a.     Nilai Pancasila timbul dari bangsa sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
b.    Nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa.
c.     Nilai Pancasila di dalamnya terakndung ketujuh nilai kerokhanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius.

2.1.4.2 Nilai Pancasila Sebagai Fundamental Negara
              Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini terkandung dalam sila ketiga.
              Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara kehendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini terkandung dalam sila ke lima.
              Pokok pikiran ke tiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini terkandung dalam sila keempat.
              Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini terkandung dalam sila pertama dan kedua.
              Nilai dasar yang fundamental dalam sebuah hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk berubah. Dalam pengertian seperti itulah dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Disamping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan.

2.1.5   Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
a.      Ketuhanan Yang Maha ESA
         Nilai-nilainya meliputi dan mejiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha ESA.
         Konsekuensi yang muncul kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar kemanusiaan (HAM) bahwa setiap warga Negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini terjamin dalam pasal 29 UUD 1945.
b.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
         Kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi piker, rasa, karsa, dan cipta. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Adil berarti wajar yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban sesorang. Beradab sinonim dengan sopan santun, budi luhur dan susila artinya sikap hidup, keputusan dan tindakan harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai budi, keluhuran, kesopanan dan kesusilaan. Dengan demikian sila ini mempunyai makna kesadaran sikap dan perbuatan yang berdasarkan kepada potensi budi nurani manusia delam hubungan norma-norma dan kesusilaan umumnya.
c.      Persatuan Indonesia
         Persatuan berasal dari kata satu artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertianbersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencangkup kesatuan dalam arti ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Persatuan Indonesia ialah bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh ketuhanan yang maha esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab.
d.      Kerakyatan Yang Dipinpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
         kerakyatan berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah Negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut system demokrasi yang menempatkan rakyat posisi tertinggi hirarki kekuasaan. Dengan demikian sila ini mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan masyarkat sekaligus sebagai asas atau prinsip-prinsip tata pemerintahan Negara.
e.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
         Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.


BAB III
ANALISA DATA

3.1     Aplikasi Nilai, Norma dan Moral Dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Dan dapat juga dicontohkan, seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab. Demikian pula, guu yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai.
Dapat di jelaskan juga bahwa yang dimaksud norma social adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. 
Tingakat norma dasar didalam masyarakat dibedakan menjadi 4 yaitu:
1. Cara
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan  suara seperti hewan
2. Kebiasaan
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3. Tata kelakuan
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4. Adat istiadat, Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat (misalnya di Bali)
Norma hukum (laws)
Contoh:
- Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polentas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
Norma kesusilaan
Contoh :
orang yang berhubungan intim di tempat umum akan di cap tidak susila, melecehkan wanita ataupun laki-laki didepan orang.
Norma kesopanan
Contoh :
- memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil.
-Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat
Dan ada beberapa norma yang lain yang belum di sebutkan dalam hal ini. Setelah masuk pada nilai dan norma. Dalam aplikasi yang terakhir akan membahas tentang moral.
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Contoh moral adalah : Tidak terdapat adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada orang lain, dengan demikian masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai HAM. Dapat dicontoh dalam hal nya pendidikan. Seorang siswa yang ingin bersekolah tapi dengan tidak dana maka ia tak dapat sekolah sampai cita-citanya tidak terwujud.
Contohnya moral dalam halnya kehidupan sehari kalau kita menemukan tas yang berisikan dokumen penting dan juga sejumlah uang yang tersapat dalam tas tersebut. Seandainya kita memiliki moral yang baik maka kita akan memberikan tas itu pada kepemiliknya kalau tidak pada yang berwajib.


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN:
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling menglengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaran lainnya. Di samping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat medasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.

SARAN:
Semoga masyarakat era globalisasi jaman sekarang tidak melupakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Seperti halnya banyak masyarakat yang berprilaku sesuai dengan keinginannya tanpa berdasarkan pancasila sebagai tolak ukur beretika.


DAFTAR PUSTAKA

Muchji, H. Achmad Etall. 2007, Pendidikan Pancasila, Gunadarma.
Kaelan, 1995, “Hakikat sila-sila Pancasila”, Dalam Ensiklopedia Pancasila Pariata Westra (ED), Penerbit BPA, Yogyakarta.
Kaelan, 1983, Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945, Liberty, Yogyakarta
Laboraturium Pancasila IKIP Malang, 1993, Pendidikan Pancasila, Edisi Ketiga, Malang.
Elly M. Setiadi, 2005, Pendidikan Pancsaila, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ismaun, 1997, Pendidikan Pancasila, CV. Yulianti, Bandung.
Suseno, Franz-Magniz, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia, 2003


No comments:

Post a Comment