Tuesday 28 April 2015

Penjualan Perempuan / Women Trafficking

.1.1  Latar Masalah
       Perdagangan perempuan mungkin bagi banyak kalangan merupakan hal yang sudah sering atau biasa untuk didengar oleh karena tingkat terjadinya kasus trafiking yang tidak dipungkiri sering terjadi di Indonesia sendiri. Fenomena ini memang adalah hal yang sering menjadi pusat perhatian berbagai kalangan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Trafiking terhadap perempuan dan manusia adalah suatu bentuk praktek kejahatan kejam yang melanggar martabat manusia, serta merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia paling konkrit yang sering memangsa mereka yang lemah secara ekonomi, sosial, politik, kultural dan biologis. Banyak kalangan menyebut trafiking terhadap manusia, yang saat ini digunakan secara resmi di dalam Undang-undang No. 21 tahun 2007 dengan sebutan Perdagangan Orang sebagai “ the form of modern day slavery. Praktik trafiking yang seringkali terjadi selama ini adalah perdagangan wanita dan anak-anak yang diperniagakan secara paksa, diculik, disekap, dijerat dengan utang, ditipu, dibujuk atau diiming-imingi dan seterusnya, untuk dijadikan pekerja seks komersial atau dieksploitasi.
                  Tingkat kemiskinan yang tinggi di Indonesia, banyaknya pengangguran dan sedikitnya lapangan kerja yang tersedia di Indonesia mengakibatkan banyak rakyat Indonesia yang tertarik dengan iming-iming untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar. Padahal banyak lembaga pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang ada belum jelas asal usulnya. Tetapi karena desakan ekonomi yang sangat tinggi maka terkadang mereka tidak terlalu peduli akan kejelasan dari lembaga ataupun perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut, tidak hanya itu, ada pula faktor yang sering menjadi penyebabnya yaitu faktor sosial budaya, orang tua menganggap bahwa anak merupakan hak milik yang harus melakukan kehendak orang tua. Trafiking khususnya terhadap wanita dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan, baik terorganisir maupun tidak terorganisir.
                 Di dalam KUHP, sesungguhnya telah terdapat banyak pasal yang biasa didayagunakan untuk menindak pelaku trafiking ini, seperti Pasal 263 tentang Memalsukan surat-surat, Pasal 277 tentang Mengaburkan asal usul seseorang, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, dan masih banyak lagi yang akan dibahas lebih lagi nantinya. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak misalnya juga menetapkan larangan memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual.


1.2 Penegasan Mengenai Judul
        Pada Karya Ilmiah ini penulis akan menjelaskan beberapa penegasan judul mengenai Penjualan Permpuan yang kali ini marak sekali kasusnya di tanah air ini. Penjualan tehadap kaum perempuan sering sekali di kait-kaitkan dengan faktor ekonomi, sosial, budaya dan politik. Tentunya korbannya berasal dari kalangan bawah yang berada di bawah garis kemiskinan. Ini merupakan masalah yang sangat berat yang di hadapi bangsa Indonesia dan Tantangan besar bagi pemerinatah Indonesia agar bisa mensejaterakan rakyatnya, agar masalah ini tidak terulang lagi.

1.3  Rumusan Masalah
        Bertitik Tolak dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut
   1.  Masalah apa yang paling sering yang muncul dalam seseorang pada kasus penjualan perempuan (women trafficking)?
        2.  Adakah undang-undang yang mengatur tentang kasus penjualan perempuan (women trafficking)?

1.4  Tujuan Penelitian
        Adapun tujuan penelitian penulisan karya ilmiah adalah sebagai berikut
      1. Penelitian ini dapat dipergunakan sebagai salah satu sumber informasi yang  bagi para Perempuan
      2. Penulisan ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan masyarakat dalam menentukan kebijakan dan langkah-langkah dalam mengatasi masalah ini yang merupakan kejahatan lintas Negara

1.5  Sitematika

        BAB I PENDAHULUAN
        Dalam Bab ini akan membahas mengenai Latar belakang masalah, Penegasan mengenai judul, Alasan pemilihan judul dan tujuan penelitian. Sebagai mana bab ini menjelaskan tentang.

        BAB II ANALISA DAN TEORI
        Dalam Bab ini akan membahas mengenai analisa-analisa yang mempengaruhi faktor-faktor tentang penjualan perempuan, penampilan anggapan dan pernyataan hipotesa pada karya ilmiah ini.

        BAB III ANALISA DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN
        Dalam Bab ini akan membahas mengenai metode dan penyajian data, penyajian tabel, analisa kuantitatif dan analisa kualitatif.

        BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
        Dalam Bab ini penulis menuangkan kesimpulan dan saran agar permasalahan penjualan perempuan tidak terulang lagi kasusnya dan pemerintah dapat melindungi TKW.

        BAB V DAFTAR ISI
         Daftar isi referensi website dan buku-buku sehingga dapat melengkapi karya tulis ini


BAB II
ANALISA LANDASAN TEORI

2.1 Analisa Hasil-Hasil
Perdagangan bukanlah fenomena yang sederhana, dan faktor-faktor yang membuat perempuan dan anak semakin rentan terhadap perdagangan bersifat kompleks dan saling terkait satu sama lain. Di dalam karya ilmiah ini, penulis akan mengkaji lebih dalam sejumlah faktor yang menciptakan kerentanan terhadap perdagangan. Faktor-faktor ini antara lain adalah:

2.1.1 Kemiskinan
Penduduk yang miskin mungkin akan lebih rentan terhadap perdagangan, tidak hanya karena lebih sedikitnya pilihan yang tersedia untuk mencari nafkah, tetapi juga karena mereka memegang kekuasaan sosial yang lebih kecil, sehingga mereka tidak mempunyai terlalu banyak akses untuk memperoleh bantuan dan ganti rugi. Sebuah studi mengenai perdagangan di 41 negara menunjukkan bahwa keinginan seseorang untuk memperbaiki status ekonominya dan kurangnya kesempatan untuk mewujudkan hal itu di tempat asalnya merupakan satu dari sejumlah alasan utama mengapa perempuan memilih untuk bermigrasi untuk memperoleh pekerjaan.

2.1.2 Tingkat Pendidikan Yang Rendah
Meski tingkat pendidikan di Indonesia telah mencapai kemajuan dalam beberapa dasawarsa terakhir, masih banyak penduduk yang mengecap tidak lebih dari beberapa tahun pendidikan di bangku sekolah dasar. Selain itu, di dalam keluarga yang tidak mampu mengirimkan semua anak mereka ke sekolah, prioritas umumnya akan diberikan pada anak lelaki. Juga ada kesenjangan besar dalam tingkat pendidikan yang mampu dicapai penduduk kota dengan yang mampu dicapai penduduk desa, di mana perempuan di daerah pedesaan mempunyai tingkat pendidikan yang paling rendah. Meski tingkat melek huruf nasional telah membaik [80,5% untuk perempuan, 90,9% untuk lelaki]
  
2.1.3 Status Dan Kekuasaan
Banyak faktor, termasuk usia, gender, kekayaan, pendidikan, dan kelas, yang menentukan status sosial dan kekuasaan di Indonesia. Orang yang lebih tua memiliki lebih banyak status daripada yang muda, demikian juga halnya dengan lelaki daripada perempuan, mereka yang kaya daripada yang miskin, mereka yang berpendidikan tinggi daripada yang tidak berpendidikan, dan mereka yang duduk di kelas sosial atas daripada mereka yang berada di kelas sosial lebih rendah.

2.1.4 Pernikahan Dini
Pernikahan dini dan tingkat perceraian yang tinggi mengakibatkan para
gadis rentan terhadap perdagangan karena, begitu mereka bercerai, mereka biasanya harus menghidupi diri mereka sendiri, meskipun sebenarnya mereka masih anak-anak. Rendahnya pendidikan dan keterampilan mereka mengakibatkan tidak banyak pilihan ekonomi yang  tersedia bagi mereka, dan karena mereka masih belia, mereka sering kali dari segi mental, ekonomi, atau sosial tidak siap untuk hidup mandiri.

2.1.5 Korupsi
Korupsi memainkan peran yang menentukan dalam fasilitasi perdagangan manusia di Indonesia. Korupsi membuka jalan bagi agen perekrut tenaga kerja untuk memalsukan surat identitas, paspor dan visa. Korupsi ini tidak hanya memainkan peran dalam perekrutan atau pengiriman buruh migran dan pekerja seks, tetapi juga membuka jalan bagi perekrutan dan pengiriman anak di bawah umur ke luar negeri.
Dalam proses ini, pejabat pemerintah dapat dibujuk untuk memalsukan informasi
dalam dokumen sehingga usia seorang gadis menjadi lebih tua dari yang sebenarnya, atau untuk mengubah tempat asal mereka (Kunjungan lapangan proyek). Bepergian dengan dokumen palsu membuat para migran amat rentan terhadap kekerasan. Pelaku perdagangan akan memanfaatkan rasa takut para perempuan itu terhadap pemenjaraan oleh pihak berwenang karena pelanggaran imigrasi agar dapat terus mengeksploitasi mereka.

2.1.6 Peran Perempuan Terhadap Keluarga
Di Indonesia, peran perempuan dalam keluarga terpusat di rumah. Tugas utama perempuan adalah sebagai istri dan ibu; mengurus keluarga dan rumah. Namun tanggung jawab ini juga termasuk memastikan bahwa keluarganya memiliki penghasilan untuk bertahan hidup. Banyak perempuan yang menjadi pencari nafkah utama dalam rumah tangga mereka. Jika sebuah keluarga membutuhkan nafkah, seorang perempuan mungkin akan memutuskan untuk meninggalkan keluarganya, untuk bermigrasi guna mencari pekerjaan agar dapat mengirim uang ke kampung sehingga keluarganya dapat bertahan hidup.

2.1.7 Asal Mula Buruh Ijon
Perdagangan di Indonesia biasanya adalah untuk dijadikan buruh ijon, yang memiliki sejarah panjang di Indonesia dan di seluruh Asia Tenggara. Dalam sejarah ada berbagai macam buruh ijon, yang manifestasinya dewasa ini masih terlihat dalam beberapa bentuk. Salah satu contohnya adalah praktik turun-temurun untuk mengirimkan gadis muda ke istana raja sebagai selir. 11 dari antara daerah-daerah di Jawa yang dulunya merupakan daerah pemasok selir dalam jumlah besar untuk istana-istana kerajaan kini menjadi daerah pengirim pekerja seks besar, yaitu Indramayu, Karawang, dan Kuningan di Jawa Barat; Pati, Jepara, Grobogan dan Wonogiri di Jawa Tengah; serta Blitar, Malang, Banyuwangi, dan Lamongan di Jawa Timur

2.1.8 Lemahnya Payung Hukum
Sampai hari ini belum ada upaya nyata pemerintah dalam menghapus praktek-praktek perdagangan perempuan dan anak. Bahkan upaya preventif pun dalam bentuk payung hukum sangat tidak memadai. Satu-satunya peraturan yang menyebut tentang perdagangan perempuan adalah pasal 297 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang memperdagangkan perempuan dan anak laki-laki akan dihukum penjara tujuh tahun. Soalnya kemudian, penegak hukum mengartikan perdagangan perempuan hanya pada tindak eksploitasi seksual Bagaimana dengan kerja paksa yang banyak menimpa para TKI? Tidak ada definisi yang jelas tentang unsur-unsur perdagangan perempuan dan anak. Perspektif pemerintah dan kebanyakan masyarakat tentang perdagangan perempuan hanyalah menyangkut prostitusi. Dalam hal ini yang disalahkan biasanya hanya perempuan. Padahal prostistusi tidak akan ada dan berkembang kalau memang tidak ada konsumen atau pelanggannya.
Pendekatan pemerintah dan masyarakat secara umum terhadap kasus perdagangan perempuan hanya dari sisi moral. Padahal perdagangan perempuan dan anak sangat terkait dengan aspek sosial dan politik. Perdagangan perempuan terjadi karena ada anggapan bahwa perempuan identik dengan pemenuhan kebutuhan seksual, yang artinya juga bisa diperjual belikan. Untuk mengatasi perdagangan perempuan dan anak tidak bisa hanya menggunakan pendekatan moral. 

2.2  Penampilan Anggapan
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 49/166 mendefinisikan istilah
“trafiking” :
“Trafficking is the illicit and clandestine movement of persons across national and international borders, largely from developing countries and some countries and some countries with economies in transition, with the end goal of forcing women and girl children into sexually or economically oppressive and exploitative situations for the profit of recruiters, traffickers, and crime syndicates, as well as other illegal activities related to trafficking, such as forced domestic Labour, false marriages, clandestine employment and false adoption.” (Perdagangan adalah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar berasal dari negara-negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur, dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerjaan gelap, dan adopsi).
Global Alliance Against Traffic in Women (GAATW) mendefinisikan istilah perdagangan (trafficking):
“Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk penggunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.


2.3  Pernyataan Hipotesa
        1. Masalah yang sering muncul dalam kasus women trafficking ini adalah masalah dalam perekonomian karena seseorang akan menggunakan 1001 cara untuk mengubah keadaan perekonominya agar terpenuhi semua kebutuhannya, Menurut badan pusat statistic (BPS) adanya jumlah penduduk miskin terus meningkat dari 11,3% pada tahun 1996 menjadi 23,4%, walaupun berangsur-angsur telah turun kembali menjadi 17,6% pada tahun 2004.

        2.  undang-undangan yang mengatur mengenai women trafficking yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Pengaturan mengenai korban women trafficking telah mengalami kemajuan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti sudah berorientasi kepada korban dan adanya bentuk tanggung jawab dari pelaku.
  

BAB III
ANALISA DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN

3.1 Metode dan prosedur pengolahan data.
Metode adalah  pendekatan atau cara yg dipakai dalam penelitian suatu ilmu, (http://www.artikata.com/arti-340805-metode.html). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode qulitatif dan quantitatif dalam menganalisis data yang ada, karena data yang diperoleh dalam penelitian ini berupa angka (yaitu table presentase) dan kata (artikel).

3.2   Penyajian Tabel
        Berikut adalah Data TKW Indonesia yang mendapatkan kekerasan selama Januari-Mei 2004
Bentuk Kekerasan
Jumlah (Orang)
Pelacuran
91
Penelantaran
52
Penipuan
19
Pengusiran oleh majikan
7
Penyiksaan oleh majikan
5
Stress/Sakit
6
Pemerkosaan oleh majikan
8
Meninggal dunia
1

3.3  Analisa kualitatif
        Menurut Strauss dan Corbin (1997: 11-13), yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai (diperoleh) dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik atau cara-cara lain dari kuantifikasi (pengukuran). (http://ian43.wordpress.com/2010/05/25/perbedaan-dan-pengertian-penelitian-kualitatif-dan-kuantitatif/)

 3.4  Analisa kuantitatif
        Penelitian Kuantitatif adalah penelitian yang ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagain dan fenomena serta hubungan-hubungannya. Tujuan Penelitian Kuantitatif adalah mengembangkan dan menggunakan model-model matematis, teori-teori dan hipotesis yang dikaitkan dengan fenomena alam. Penelitian kuantitatif banyak digunakan untuk menguji suatu teori, untuk menyajikan suatu fakta atau mendeskripsikan statistik, untuk menunjukkan hubungan antarvariabel, dan ada pula yang bersifat mengembangkan konsep, mengembangkan pemahaman atau mendeskripsikan banyak hal, baik itu dalam ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial. (http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2131804-pengertian-metode-kuantitatif/)

BAB IV
Kesimpulan dan Saran

4.1   Kesimpulan
Jadi factor-faktor yang sering pada kasus women trafficking adalah kemiskinan, payung hukum yang lemah bagi TKW, tingkat pendidikan yang rendah, dan pernikahan dini bagi seorang perempuan. Dan yang kekerasan yang paling sering menimpa TKW adalah pemelacuran.

4.2   Saran
Departemen tenaga kerja perlu menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian guna
mengetahui kantong-kantong pemasok tenaga kerja ilegal serta perusahaan pengerah tenaga kerja yang biasa melakukan pelanggaran, Guna memberikan perlindungan hukum yang memadai pada korban kejahatan perdagangan perempuan dan anak diluar negeri, disarankan Indonesia menempatkan wakilnya di luar negeri yang secara khusus bertugas dalam memberikan advokasi/bantuan hukum pada para korban, dan Departemen tenaga kerja perlu melakukan pemantauan secara langsung terhadap aktifitas pengerah tenaga kerja Indonesia mengingat lembaga ini seringkali menjadi pintu gerbang maraknya aktivitas perdagangan perempuan.


BAB V
Daftar Pustaka

Trafficking_finish_bab1.pdf
Fanning, K., (2003). Young Fishermen Labor on Isolated Wooden Piers. Scholastic News, Retrieved on January 31, 2003, from http://teacher.scholastic.com/scholasticnews/indepth/child_labor.com
Lim, L.L. (1998). The Economic and Social Bases of Prostitution in Southeast Asia in Lin Lean
Lim (Ed.). The Sex Sector: the economic and social bases of prostitution in Southeast Asia (pp. 1-28).
http://www.artikata.com/arti-340805-metode.html

No comments:

Post a Comment